Site icon

Sekolah di Kota Tasikmalaya Siap Jalankan Aturan Baru Dana BOS

Sekolah-sekolah di Kota Tasikmalaya menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti regulasi baru terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, kesiapan ini disertai dengan sejumlah catatan penting, termasuk perlunya sosialisasi menyeluruh, pelatihan teknis, dan penyesuaian sistem yang tepat.

Kepala SDN 2 Sukamanah, Bangbang Hermana, MPd, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah pada prinsipnya mendukung kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan. “Sekolah kami pada dasarnya siap mengikuti aturan baru. Setiap kebijakan tentu dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Bangbang.

Berdasarkan data terbaru, total Dana BOS untuk Kota Tasikmalaya pada tahun 2024 mencapai Rp57.465.976.752. Namun, pada tahun 2025, jumlah tersebut diperkirakan akan turun menjadi Rp57.254.460.000, yang akan dibagi dalam dua tahap: Tahap 1 sebesar Rp28.754.600.000 dan Tahap 2 sebesar Rp28.499.860.000. Penurunan anggaran ini memaksa sekolah untuk lebih selektif dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), khususnya dalam pengadaan buku dan pemberian honor untuk tenaga non-ASN.

Nana Hermawan, MMPd, Kepala SDN Sindanggalih, menekankan pentingnya pemahaman teknis yang merata agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan kesalahan administratif. “Sosialisasi dan bimtek wajib diberikan kepada seluruh pengelola dana BOS, khususnya bendahara sekolah. Ini penting agar semua pihak punya pemahaman yang sama,” tuturnya.

Kepala SDN Babakan Kadu, Ipin Mulyana, menambahkan bahwa sekolah telah menyesuaikan RKAS mereka sesuai dengan kebijakan terbaru. “Kami sudah merevisi alokasi buku dan honor guru sesuai aturan dan hasil koordinasi dengan dinas,” jelasnya.

Bangbang Hermana juga menekankan tantangan lain yang dihadapi sekolah, yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang administrasi dan keuangan. “Tuntutan pelaporan kini lebih kompleks, jadi dibutuhkan pelatihan teknis agar pengelolaan keuangan bisa berjalan lancar dan sesuai aturan,” ucapnya.

Salah satu kendala terbesar yang dihadapi adalah akses internet yang terbatas di beberapa daerah. Sistem pelaporan dana BOS kini berbasis online, sehingga sekolah-sekolah di wilayah tersebut memerlukan dukungan teknis atau kebijakan afirmatif agar tidak tertinggal. “Sekolah di wilayah terbatas butuh dukungan teknis atau kebijakan afirmatif agar tak tertinggal,” kata Nana.

Dalam kebijakan baru ini, sekolah diwajibkan untuk menggunakan Sistem Informasi Buku Sekolah Indonesia (SIBI) untuk pengadaan buku. SIBI merupakan platform nasional yang terintegrasi dengan BOS Online, memastikan proses pemesanan, pencairan, dan pelaporan berlangsung transparan dan efisien. “Kami sudah menyesuaikan pengadaan buku sesuai RKAS terbaru dan sistem SIBI,” jelas Ipin.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pengelolaan dana pendidikan di Kota Tasikmalaya dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut

Sumber:

Data Dana BOS Kota Tasikmalaya 2024-2025
Wawancara dengan Bangbang Hermana, Nana Hermawan, dan Ipin Mulyana.(radartasik)

Ibnu Cinangsi

Exit mobile version