Site icon

Setelah Dibongkar Paksa, Izin Bangunan Riung Genah Ternyata Masih Sah

Dilansir Dari Beberapa Media Online ,Ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Provinsi Jawa Barat Menurunkan Puluhan Aparat Bersenjata Lengkap Di Jalan Raa Wiratanuningrat, Sabtu (26/7) Pukul 08.00 Wib, Warga Cimulu Mengira Itu Hanya Razia Biasa. Ternyata, Mereka Menyaksikan Sepotong Sejarah—Dan Investasi Puluhan Tahun—Ambruk Dalam Hitungan Jam.

Bangunan Dua Lantai Seluas ±450 M² Yang Menjadi Bagian Dari Rumah Makan Riung Genah Digusur Alat Berat Caterpillar 320d. Atap Genting Kuno Pecah Berkeping. Dinding Batu Kali—Warisan 1980—Runtuh. Pelanggan Yang Sedang Sarapan Soto Khas Tasik Langsung Meneriakkan Protes. Truk Tronton Mulai Mengangkut Puing-Puing Ke Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) Kutawaringin.

Namun, Baru Delapan Jam Usai Longgokkan Material Terakhir Meninggalkan Lokasi, Dokumen Mengejutkan Muncul: Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Sejak 28 Februari 1980 Masih Tercatat Aktif Di Arsip Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat Wilayah Pengairan Priangan, Kini Bernama Uptd Psda Wilayah Sungai Citanduy.

Kuasa Hukum: “Ini Perbuatan Melawan Hukum”

Agus Rajasa Siadari, Sh, Pengacara Keluarga Pemilik Riung Genah, Tak Menahan Amarah Saat Dihubungi Radar Tasik Via Telepon Malam Itu.

“Imb Itu Diterbitkan Oleh Instansi Yang Persisnya Uptd Psda Citanduy. Mereka Sendiri Yang Mencatat, Menyetujui, Dan Mengarsip. Kami Tak Pernah Diberi Surat Pencabutan, Tidak Ada Teguran Tertulis, Apalagi Rapat Dengar Pendapat. Pembongkaran Tanpa Prosedur Adalah Perusakan Legal,” Tegas Agus.

Dia Menambahkan, Kliennya Siap Melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya Pada Senin, 4 Agustus 2025, Dengan Tuntutan Ganti Rugi Nilai Aset Tanah, Bangunan, Dan Kehilangan Omzet Harian Rp 12 Juta Sejak Hari-H.

Fakta Baru Dari Internet: Tiga Poin Kritis

Google Earth Timelapse (2020–2025)
Citra Satelit Memperlihatkan Bangunan Riung Genah Tidak Pernah Melebar Ke Atas Saluran Irigasi Cimulu. Garis Batas Saluran Tetap ±4,5 Meter Dari Tepi, Sesuai Denah Imb 1980.

Twit Terkonfirmasi @Jabarsatpolpp (27/7, 09:12 Wib)
Akun Resmi Mengklaim Pembongkaran “Terhadap Bangunan Liar Di Atas Saluran Irigasi”. Tweet Itu Kini Dihapus, Namun Tangkapan Layar Sempat Viral Dengan 21 Ribu Retweet.

Perpres 64/2024 Soal Relokasi Infrastruktur
Aturan Baru Menegaskan: Jika Bangunan Sudah Memiliki Izin Sebelum 2000 Dan Berdiri Di Atas Aset Negara, Relokasi Harus Menyertakan Kompensasi Terlebih Dahulu. Riung Genah Tampaknya Lolos Kriteria.

Uptd Psda: “Tidak Ada Masa Berlaku Di Imb”

Kepala Uptd Psda Citanduy, Drs. Hery Susanto, Mt, Mengelak. Menurutnya, Imb Lawas Memang Tidak Mencantumkan Masa Berlaku, Sehingga Dianggap Kadaluwarsa Otomatis.

“Kami Interpretasikan Bahwa Izin Itu Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Kekal. Tapi Kalau Mereka Merasa Dirugikan, Silakan Ke Jalur Hukum,” Ujarnya Saat Konferensi Pers Di Pendopo Kabupaten, Minggu (27/7).

Timeline

WaktuKejadian
28 Feb 1980IMB dikeluarkan Dinas PU Jabar
26 Jul 2025, 08:00Satpol PP mulai bongkar
26 Jul 2025, 16:30Kuasa hukum umumkan gugatan
27 Jul 2025, 09:12Tweet @JabarSatpolPP dihapus
04 Agu 2025Gugatan didaftarkan di PN Tasikmalaya (jadwal)

Apa Lanjutannya?

Agus Rajasa menegaskan, selain gugatan perdata, pihaknya juga akan mengajukan praperadilan administratif ke PTUN Bandung untuk meminta penghentian eksekusi dan restitusi bangunan.

“Kalau perlu, kami minta surat ketetapan pengadilan agar lokasi tidak disulap jadi proyek lain sembari proses hukum berjalan. Kami percaya, hukum akan memihak keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, nasib 20 karyawan Riung Genah kini menggantung. Mereka masih menunggu di warung kopi seberang lokasi, berharap bangunan legendaris itu—yang dulu selalu ramai saat malam takbiran—dapat segera bangkit kembali.



Exit mobile version