“Nanti kita akan panggil kok, kita akan cek nanti seperti apa,” tegas Maman kepada wartawan di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (5/6/2025), seperti dikutip dari Detik.com. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak tinggal diam melihat potensi ancaman bagi UMKM lokal.
Integrasi yang Menuai Polemik
Integrasi seller center yang terpusat di TikTok Shop, pasca-merger Tokopedia dan TikTok Shop pada Maret 2024, menjadi pangkal masalah. TikTok mengklaim bahwa langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan operasional dan memberikan layanan terbaik bagi pengguna. Juru Bicara TikTok menjelaskan bahwa integrasi ini mulai diterapkan pada akhir 2024 dan dapat diakses oleh semua penjual per 8 April 2025 (Kompas.com).
Namun, di balik klaim efisiensi, tersimpan kekhawatiran mendalam. Maman Abdurrahman menilai pengalihan penjual dari Tokopedia ke TikTok Shop dapat mengancam eksistensi UMKM dalam negeri. Ia menekankan pentingnya melindungi usaha mikro dan produk lokal agar tetap berjaya di pasar Tanah Air.
“Jangan sampai praktik korporasi, antara aplikator dan lain sebagainya ini bisa memiliki impact (dampak) negatif terhadap pengusaha mikro kita,” ungkap Maman, seperti dilansir dari Kompas.com.
Pemerintah Pasang Badan untuk UMKM
Kementerian UMKM memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap isu-isu yang berkaitan dengan UMKM. Pemanggilan TikTok Shop dan Tokopedia merupakan wujud tanggung jawab tersebut. Maman menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi UMKM.
“Saya pikir silakan seluruh pihak usaha e-commerce ini mereka melakukan aktivitas usahanya, yang terpenting ada perlindungan, yang terpenting prioritas untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada usaha mikro kita dan produk lokal kita, kita akan ada di situ,” tambahnya.
UMKM di Persimpangan Jalan, Antara Peluang dan Tantangan
Di era digital yang serba cepat, UMKM dihadapkan pada dua sisi mata uang: peluang dan tantangan. Marketplace online seperti TikTok Shop dan Tokopedia menawarkan jangkauan pasar yang luas, namun juga memunculkan persaingan yang ketat. Integrasi platform, meski bertujuan untuk efisiensi, berpotensi menggerus pendapatan UMKM jika tidak dikelola dengan bijak.
Pemerintah, sebagai regulator, memiliki peran krusial dalam menyeimbangkan kepentingan korporasi dan keberlangsungan UMKM. Langkah proaktif Kementerian UMKM dalam memanggil TikTok Shop dan Tokopedia patut diapresiasi. Diharapkan, dialog konstruktif akan menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Menilik Data dan Tren Terkini
Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM berkontribusi sekitar 61,97% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2023 [Sumber: Kemenkop UKM]. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya peran UMKM dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan UMKM menjadi agenda prioritas pemerintah.
Tren e-commerce di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Riset dari Statista memperkirakan nilai transaksi e-commerce di Indonesia akan mencapai $82 miliar pada tahun 2025 [Sumber: Statista]. Potensi pasar yang besar ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh UMKM, dengan dukungan regulasi yang berpihak dan ekosistem digital yang inklusif.
Masa Depan UMKM di Era Digital
Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia menjadi momentum penting untuk meninjau kembali strategi pengembangan UMKM di era digital. Pemerintah, pelaku industri, dan UMKM itu sendiri perlu berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan bisnis lokal.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Peningkatan literasi digital UMKM: Pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan UMKM dalam memanfaatkan platform e-commerce secara efektif.
Fasilitasi akses permodalan: Program pinjaman dan bantuan keuangan yang mudah diakses oleh UMKM.
Promosi produk lokal: Kampanye pemasaran yang gencar untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap produk-produk UMKM.
Penguatan regulasi: Kebijakan yang melindungi UMKM dari praktik bisnis yang merugikan.
Dengan sinergi dan komitmen yang kuat, UMKM Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional di era digital.


