Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Kamis, 3 Juli 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang distributor pupuk bersubsidi. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya antara tahun 2021 hingga 2024.
Penggeledahan ini difokuskan pada sebuah distributor pupuk di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dan satu lokasi lainnya di Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Dari operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan langsung dengan kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh.
“Dugaan kuat menunjukkan bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk petani di Kabupaten Tasikmalaya justru diselewengkan dan dijual ke pihak lain, bahkan hingga ke wilayah Jawa Timur,” ungkap Heru. Ia menambahkan bahwa pupuk tersebut diduga dioplos dengan pupuk urea bersubsidi lainnya dan dikemas ulang agar tidak lagi bertuliskan “pupuk subsidi”.
Lebih lanjut, harga jual pupuk hasil penyelewengan ini dilaporkan melebihi harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, meskipun pengadaan dan biaya transportasinya telah disubsidi. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada dini hari tersebut, tim penyidik mengidentifikasi sekitar 7.800 ton pupuk yang diselewengkan sejak tahun 2021 hingga 2023. “Indikasi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar, dan mungkin akan bertambah,” jelas Heru.
Selain pupuk, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Fuso Tronton dan satu unit mobil Innova, serta berbagai dokumen, berkas, dan barang elektronik seperti handphone, komputer, dan laptop. Temuan barang bukti ini diharapkan menjadi kunci penting dalam pendalaman kasus ini.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa 30 orang saksi dari berbagai elemen, termasuk petani, distributor, dan dinas pertanian. Proses penghitungan kerugian negara juga sedang dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli pidana. Meskipun demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH, merinci lebih lanjut bahwa barang bukti yang berhasil disita mencakup dokumen keuangan dan administrasi penting, peralatan elektronik, serta sejumlah kendaraan. “Barang-barang lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan pembuktian juga turut diamankan,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yang merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan di Indonesia.
Sumber: Kabar Singaparna, 3 Juli 2025
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): Peta Juru Didik Menuju Kompetensi
Dalam dunia pendidikan, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bukan sekadar dokumen administratif belaka. Ia adalah sebuah peta perjalanan intelektual yang dirancang…



