“Tidak mungkin sebuah yayasan dipidana korupsi kalau tidak merugikan negara.” Kalimat tegas itu dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam video viral yang diunggahnya di media sosial. Ia membantah narasi yang menyebut Yayasan Al-Ikhsan—yayasan yang sempat dikaitkan dengan dana umat—hanya mengandalkan sumbangan masyarakat. Faktanya, menurut Dedi, aliran dana APBD Jawa Barat justru menjadi “darah” utama pembangunan yayasan tersebut.
Dari APBD, Bukan Kotak Amal
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 372 Tahun 2003 yang dikutip Dedi, Yayasan Al-Ikhsan terbukti menyerap anggaran daerah sebesar Rp11,9 miliar dalam kurun 1993–2001. Rinciannya mencakup:
Anggaran rutin: Rp1,5 miliar
Anggaran pembangunan: Rp2,6 miliar
Tambahan pembangunan: Rp1,7 miliar
Anggaran lain: Rp6 miliar
“Dana ini digunakan untuk membangun Rumah Sakit Al-Ikhsan. Bukan dari umat, tapi dari uang rakyat Jawa Barat,” tegas Dedi.
Korupsi di Balik Yayasan
Persoalan muncul karena yayasan ini bukan lembaga resmi pemerintah, tapi dikelola pejabat negara saat itu. “Ini penyalahgunaan wewenang. Mereka mengambil dana APBD tanpa prosedur sah,” ujar Dedi. Putusan MA tahun 2003 pun mengukuhkan hal itu dengan vonis pidana bagi pengelola yayasan.
Respons Publik dan Tantangan Transparansi
Video Dedi langsung menjadi perbincangan hangat. Warganet memuji langkahnya mengungkap fakta historis ini, meski sebagian mempertanyakan mengapa hal baru terekspos sekarang.
Update Terkini
Berdasarkan penelusuran Update Nusantara, polemik Yayasan Al-Ikhsan kembali mencuat seiring meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan APBD. Data terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kasus korupsi yayasan yang melibatkan pejabat masih marak, dengan modus serupa di beberapa daerah.
Dedi menegaskan, “Kalau kita konsisten pada nilai agama, tidak boleh ada kebohongan.” Pernyataan ini menjadi pengingat,pengelolaan dana publik harus transparan—apalagi jika menyangkut institusi yang mengatasnamakan umat.
Bagaimana tanggapan Anda?


