12 Desa di Kabupaten Tasikmalaya Penerima Dana Desa Terbesar TA 2025

Dana Desa di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi pengelolaan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Selain undang-undang tersebut, terdapat pula peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan Dana Desa.

Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pengelolaan Dana Desa, termasuk alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana tersebut. Dalam PMK 145 Tahun 2023, diatur secara rinci bagaimana Dana Desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Hal ini penting agar masyarakat di setiap desa di seluruh kabupaten di Indonesia dapat mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan dana yang seharusnya menjadi milik mereka.

Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, pada Tahun Anggaran (TA) 2025,

mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp399.560.320.000, yang akan dibagikan kepada 351 desa. Dari jumlah tersebut, terdapat 12 desa yang menerima alokasi Dana Desa terbesar, dengan jumlah antara Rp1,5 miliar hingga Rp1,7 miliar. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kemandirian desa dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.

Berikut adalah daftar 12 desa penerima Dana Desa terbesar di Kabupaten Tasikmalaya:

 

 

Desa Cukangkawung: Alokasi Dana Desa tertinggi sebesar Rp1.707.819.000.
Desa Sodonghilir: Menerima alokasi sebesar Rp1.584.034.000.
Desa Manggungjaya: Alokasi sebesar Rp1.583.226.000.
Desa Kaputihan: Menerima Rp1.569.142.000.
Desa Cikunir: Alokasi sebesar Rp1.565.334.000.
Desa Tanjungsari: Menerima Rp1.561.741.000.
Desa Cikeusal: Alokasi sebesar Rp1.561.474.000.
Desa Karangnunggal: Menerima Rp1.542.198.000.
Desa Banyurasa: Alokasi sebesar Rp1.536.118.000.
Desa Karangmekar: Menerima Rp1.533.315.000.
Desa Sindangkerta: Alokasi sebesar Rp1.515.643.000.
Desa Cikalong: Menerima Rp1.508.122.000.
Dengan adanya Dana Desa, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dan memiliki sumber daya yang cukup untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mengembangkan potensi daerah. Melalui pengelolaan yang baik dan partisipatif, diharapkan Dana Desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa.

Masyarakat diharapkan untuk aktif mengawasi dan berpartisipasi dalam pengelolaan Dana Desa, agar dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan bersama.

Informasi Daerah

Setelah Dibongkar Paksa, Izin Bangunan Riung Genah Ternyata Masih Sah

Bangunan Dua Lantai Seluas ±450 M² Yang Menjadi Bagian Dari Rumah Makan Riung Genah Digusur Alat Berat Caterpillar 320d. Atap Genting Kuno Pecah Berkeping. Dinding Batu Kali—Warisan 1980—Runtuh. Pelanggan Yang Sedang Sarapan Soto Khas Tasik Langsung Meneriakkan Protes. Truk Tronton Mulai Mengangkut Puing-Puing Ke Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) Kutawaringin.

Baca !!

New Report

Close